Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Yang Mudah

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Atau SKU - Surat keterangan usaha (SKU) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan yang menjelaskan jenis usaha masyarakatnya.

Untuk mengurus SKU anda harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukannya di bantu oleh petugas atau aparat disana.

Surat ini dibutuhkan saat anda akan mengurus usaha yang anda miliki seperti PIRT, SIUP atau usaha perdagangan lainnya.

Anda yang akan membuat NPWP juga diharuskan membuat surat keterangan usaha terlebih dahulu.

Selain itu SKU juga merupakan syarat kalau anda akan mengajukan kredit ke Bank seperti dana KUR dan lainnya.

Di beberapa dealer anda juga harus memiliki SKU kalau mau ambil atau kredit kendaraan motor ataupun mobil.

Dengan begitu pentingnya fungsi dari surat keterangan usaha ada baiknya anda mengetahui proses atau cara membuatnya.

Atau mungkin anda sedang cari tata caranya karena memang membutuhkan dokumen surat ini.

Persyaratan Dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Atau SKU

Untuk mengurus atau membuat surat keterangan usaha sebelumnya anda siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus ada seperti dibawah ini

  1. Surat Pengantar RT/RW (bisa minta ke ketua RT/RW)
  2. KTP yang masih berlaku (asli & fotocopy)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Setelah menyiapkan beberapa syarat di atas kita lanjut ke tahap proses pembuatan SKU di kantor desa atau kelurahan.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Yang Mudah

Proses atau tahapan untuk membuat surat keterangan usaha tidaklah sulit seperti yang kebanyakan orang bayangkan. Berikut adalah caranya

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan untuk membuat surat keterangan usaha
  • Bilang sama petugas atau aparat yang ada kalau mau membuat SKU. Nantinya anda akan di arahkan ke bagiannya
  • Petugas akan meminta persyaratan yang sebelumnya sudah anda bawa
  • Tunggu sebentar sampai petugas memproses surat keterangan usaha, dan SKU pun berhasil dibuat dan sudah bisa anda bawa

Mungkin di setiap wilayah akan ada perbedaan sedikit seperti yang saya alami saat membuat SKU bulan Juni 2019 ini di daerah kabupaten Kuningan.

Waktu itu saya langsung datang ke kantor desa tanpa ke ketua RT/RW dengan hanya membawa KTP asli saja.

Sesampainya di kantor desa saya bilang kalau mau buat SKU dan langsung diarahkan ke petugas yang akan mengurusnya.

Kemudian aparat desa yang bertugas meminta KTP asli saya untuk didata dan dicantumkan dalam SKU.

Dalam prosesnya petugas tanya sama saya tentang usaha apa yang harus dicantumkan. Lalu saya sebut jenis usahanya.

Sekitar beberapa menit saja surat keterangan usaha yang saya ajukan sudah di print kemudian di tanda tangani oleh kepala desa dan diberi stempel desa.

SKU pun sudah jadi dan bisa saya bawa untuk persyaratan kebutuhan yang akan saya buat.

Dari pengalaman pembuatan SKU yang saya alami, cuman membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja sampai selesai. Tidak lama dan sangat mudah bukan?

Itulah tata cara membuat surat keterangan usaha atau SKU yang bisa jadi salah satu syatat pengajuan kredit, kur, buat NPWP, dan legalitas jenis usaha lainnya.